Rabu, 25 Mei 2011

BI Wajib Laporkan Pengelolaan Rupiah Pada DPR


Jakarta, (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR, Kemal Stamboel, berpendapat, untuk memperkuat mekanisme "check and balance", Bank Indonesia wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR RI. 

Sedangkan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan rupiah, kata Kemal di Gedung DPR Jakarta, Rabu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara periodik, paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Terkait pengesahan RUU Mata Uang menjadi UU oleh DPR, Kemal berharap, pemerintah dan BI segera menyusun beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI). 

Selain itu, proses sosialisasi juga harus segera dilaksanakan secara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak atau lembaga-lembaga terkait. 

"Untuk memperkuat kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap rupiah, Bank Indonesia dan Pemerintah juga harus bersungguh-sungguh dalam pengelolaan rupiah dan menjaga kehati-hatian dalam menambah uang dalam perekonomian," ujar politisi PKS itu.

Menurut Kemal Stamboel, dalam RUU ini juga disepakati bahwa BI perlu berkoordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan rupiah. Sedangkan terkait dengan pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan rupiah, kewenangan tersebut tetap menjadi otoritas penuh Bank Indonesia, sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang moneter. 

"Kami memandang mekanisme `check and balance` sebagai bagian dari penerapan prinsip `good governance` dalam pengaturan dan pengelolaan mata uang, secara umum sudah terakomodasi dalam RUU ini," ujarnya.

Berikutnya, lanjut Kemal, juga disepakati bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh BI dan pelaksanaan pencetakan rupiah dilaksanakan dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pencetakan uang. 

Jika BUMN tersebut menyatakan tidak sanggup, pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN yang bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel. 

"Bahan baku rupiah (baik kertas uang atau logam uang) harus mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI.

Pada rapat kerja masa sidang DPR sebelumnya telah disetujui bahwa uang kertas Republik Indonesia ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Presiden diwakili Menteri Keuangan. 

Sementara terkait keinginan pemerintah agar gambar presiden bisa dimasukkan dalam uang kertas, Komisi XI yang sebelumnya menolak akhirnya setuju. 

Pasal 7 ayat 1 yang semula tidak mengakomodir presiden akhirnya berubah menjadi pahlawan nasional dan presiden dapat dicantumkan dalam bagian depan mata uang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar